Mengenal Tugas, Fungsi dan Wewenang OJK, Mahasiswa STIE Mulia Darma Pratama Palembang, Lakukan Kunjungan
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Mahasiswa STIE Mulia Darma Pratama Palembang melakukan kunjungan industri ke Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Ini tujuannya sebagai pengenalan tugas, fungsi, dan wewenang OJK," kata Ketua STIE Mulia Darma Pratama, Dr Drs H Muhamad Helmi MS dikutip SUMATERAEKSPRES.ID, Selasa, 30 Mei 2023.
Muhamad Helmi mengatakan, pihaknya mengapresiasi pimpinan dan jajaran OJK yang menyambut hangat kunjungan industri STIE Mulia Darma Pratama.
Kunjungan dalam rangka memberi pemahaman mendalam secara langsung ke mahasiswa mengenai tugas dan fungsi OJK dalam jasa keuangan.
BACA JUGA:Gedung Baru OJK Diresmikan
"Di tengah tingginya arus informasi digital saat ini dan rendahnya pemahaman masyarakat mengenai jasa keuangan, banyak masyarakat terjebak dalam persoalan keuangan seperti investasi bodong dan pinjaman online ilegal," katanya.
Hal ini menuntut mahasiswa untuk lebih mamahaminya paling tidak untuk diri sendiri dan orang sekitarnya.
Sementara itu, Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan OJK KR 7 Sumbagsel, Iwan M Ridwan menambahkan, saat ini indeks literasi jauh lebih rendah dibanding inklusi keuangan.
Ini menunjukkan masyarakat Sumsel sudah aktif tapi belum memahami karakteristik produk jasa keuangan.
BACA JUGA:Daftar Aplikasi Pinjol Legal OJK: Anti Ribet, Cukup KTP, Tanpa Agunan dan Tak Perlu Slip Gaji
"Inilah salah satu penyebab mudahnya masyarakat terjebak dalam investasi bodong hingga pinjaman online ilegal," ungkap Iwan M Ridwan.
Lanjut Iwan M Ridwan, untuk mengurangi gap antara literasi dan inklusi keuangan ini dibutuhkan sinergi antara berbagai pihak terkait, mulai dari pemprov, pemerintah kabupaten/kota, BI, Kementerian Keuangan, dan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD).
"Dengan kehadiran adik adik mahasiswa kami berharap bisa jadi perpanjangan tangan OJK mengedukasi masyarakat agar tidak terjerat pinjol ilegal dan investasi bodong," jelas Iwan M Ridwan.
Masih dikatakan Iwan M Ridwan, Karena persoalan pinjol ilegal ini terletak pada rendahnya tingkat literasi masyarakat terhadap produk jasa keuangan. Untuk itu harus dibiasakan menggunakan 2L, yaitu Legal dan Logis.