Mengenal Tugas, Fungsi dan Wewenang OJK, Mahasiswa STIE Mulia Darma Pratama Palembang, Lakukan Kunjungan

Selasa 30-05-2023,07:57 WIB
Reporter : Dheny Wahyudi
Editor : Rappi

BACA JUGA:BRI Apresiasi Langkah OJK Siapkan Regulasi Baru Akuisisi Fintech

"Sediakan waktu hanya beberapa menit untuk mengecek, apakah pinjaman online ini sudah terdaftar (legal), dan harus juga berpikir logis, berapa bunga dan masa pengembaliannya," tegas Iwan M Ridwan.

Tugas pokok dan fungsi OJK sendiri, katanya, OJK merupakan lembaga independen yang memiliki, tugas, fungsi serta wewenang dalam menjalani sistem pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan.

"OJK terbentuk berdasar UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK. Sesuai Pasal 4 dalam UU tersebut, OJK dibentuk dengan tujuan agar semua sektor jasa keuangan terselenggara serta berjalan secara adil, transparan, teratur, dan akuntabel," terangnya. (*)

Kategori :