Dua kali kedatangannya, selalu didampingi kuasa hukumnya, H Andi Bashar Kr Bagong SH MH.
Andi menyebut, pihaknya akan tetap berusaha memenuhi panggilan penyidik.
Meski keinginan pelapor dan elemen masyarakat di Sumsel, mendesak meminta agar Lina ditahan.
“Klien kami ini telah menyampaikan permohonan maaf atas kekeliruannya hingga berujung pada pelaporan,” tukasnya. (nsw)