UPDATE, Kasus Makan Kriuk Babi Sambil Ucap Bismillah Dikembalikan Jaksa, Ini Petunjuk yang Harus Dilengkapi?
SUMEKS.CO – Berkas kasus makan kriuk babi sambil ucap bismillah dikembalikan jaksa Kejati Sumsel pada penyidik polisi, berikut petunjuk yang harus dilengkapi dalam kasus tersebut.
“Perkaranya masih (P18) artinya Kejati Sumsel meminta penyidik Polda Sumsel untuk melengkapi berkas perkara, baik secara formil maupun materil,” ungkap Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH, Senin, 29 Mei 2023.
Sebab, semua unsur yang disangkakan harus dipenuhi.
Sebelum pelimpahan tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang buktinya.
Jaksa Kejati Sumsel, menilai berkas penyidikan tersangka Lina Mukherjee belum lengkap.
Sehingga mengembalikan berkas tersangka yang memposting makan kriuk babi dengan mengucap bismillah itu, ke penyidik Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel.
“Informasi terakhir, Kejati Sumsel mengirimkan pemberitahuan kepada penyidik Polda Sumsel, yang menyatakan bahwa berkas perkara belum lengkap (P18),” jelasnya.
BACA JUGA:Diperiksa 12 Jam, Tersangka Lina Mukherjee Kasus Makan Kulit Babi Langsung Ditahan di Polda Sumsel?
Sebelumnya, pihak Kejati Sumsel menerima berkas yang bersangkutan dari tim penyidik Polda Sumsel, setelah diterbitkannya Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP).
“Semoga dalam waktu dekat, apabila berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU), tinggal menunggu tahap II,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, Lina Mukherjee telah ditetapkan tersangka dugaan penistaan agama, akibat postingannya itu.
Dia dikenakan hadir wajib lapor ke Polda Sumsel, setiap hari Kamis ke penyidik Unit 1 Subdit V/Cyber Polda Sumsel.