Residivis Diringkus Polisi Kasus Pencurian Mesin Steam di Prabumulih

Jumat 26-05-2023,18:28 WIB
Editor : Edward Desmamora

Residivis Diringkus Polisi Kasus Pencurian Mesin Steam di Prabumulih

PRABUMULIH, SUMEKS.CO - Ada-ada saja yang dilakukan Jepriansyah (21). Bukannya bertobat karena pernah menjadi penghuni jeruji besi, warga Desa Baturaja Kecamatan Empat Petulai Dangku, Kabupaten Muara Enim itu justru melakukan aksi pencurian.

Tak ayal, atas ulahnya itu kembali menghantarkannya masuk jeruji besi usai berhasil diringkus Team Viver Polsek Prabumulih Barat pada Kamis 25 Mei 2023 sekira pukul 18.15 WIB.

Ia ditangkap di rumahnya Jalan Nigata, RT 02 RW 03, Kelurahan Anak Petai, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, pelaku menjalankan aksinya pada Senin 24 Mei 2023 sekira pukul 03.00 WIB di Yard SCHLUMBERGER Jalan Nigata, RT 02 RW 03, Kelurahan Anak Petai, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih. 

BACA JUGA:WADUH! Pemasok Sabu ke Sopir Kapal Getek di Sungai Musi Rupanya Residivis, Kali Ini Bawa Istri Masuk Penjara

Di lokasi, pelaku melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan cara saat itu salah-satu saksi melihat satu unit mesin steam dekat sumur telah hilang dicuri pelaku dan pelaku meninggalkan selang stem di Tempat Kejadian Perkara.

Atas kejadian itu, korban Fariz Purba Igama (48) mengalami kerugian sebesar Rp3,6 juta dan kemudian korban melaporkan ke Polsek Prabumulih barat untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. 

Sementara mendapati laporan korban, petugas terus melakukan penyelidikan dan berdasarkan hasil penyelidikan dari Team viver Polsek Prabumulih Barat   mendapatkan informasi keberadaan tersangka. 

"Tak menunggu waktu lama, kita langsung mengamankan tersangka saat berada di rumahnya," sebut Kapolsek Prabumulih Barat, Iptu A Rafiq, Jumat 26 Mei 2023.

BACA JUGA:Terlibat Kasus Pencurian di Lubuklinggau, Residivis Kasus Pembunuhan Ditangkap Saat Akan Memalak

Saat ini, pelaku tengah diamankan di Polsek Prabumulih Barat. "Kita juga berhasil mengamankan barang-bukti berupa satu unit steam warna orange," tegasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 ayat 1 ke 4 dan 5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. 

"Untuk diketahui, tersangka Jefriansyah  ini adalah residivis dan sudah pernah satu kali menjalani hukuman dan dua kali melakukan pencurian dengan pemberatan," tukasnya. (chy)

Kategori :