Bidik Tersangka, Mantan Kadispora Sumsel Kembali Diperiksa Penyidik Kejaksaan Tinggi
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Untuk kali ketiga, mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Provinsi Sumsel, Ahmad Yusuf Wibowo penuhi panggilan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel.
Kadispora Sumsel periode 2015-2022 itu, datang ke gedung Kejati Sumsel terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah ditubuh Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumsel.
Dari pantauan, Ahmad Yusuf Wibowo sekira ba'da salat Zuhur hadir dengan mengenakan kemeja putih dan bermasker menuju ruangan penyidik Pidsus Kejati Sumsel.
Sekira pukul 16.05 WIB, Ahmad Yusuf Wibowo turun dari ruangan penyidikan dan langsung dicecar awak media yang telah menunggu.
BACA JUGA:NAH LHO! Penyidikan Korupsi KONI Sumsel Digeber, 30 Ketua Cabor Diperiksa
"Hanya melanjutkan memberikan berkas ke tim jaksa saja, hanya mencocokan saja dengan yang lama," tuturnya kepada awak media, Rabu 24 Mei 2023.
Disinggung berapa pertanyaan yang diajukan oleh tim penyidik, Ahmad Yusuf Wibowo tidak menjawab, hanya kembali menegaskan bahwa kedatangan dirinya sekedar melanjutkan berkas saja.
Tidak banyak yang dijawab Ahmad Yusuf Wibowo terutama perihal dana hibah KONI Sumsel ketika dirinya menjabat saat itu.
"Sudah saya sampaikan semua tadi sama penyidik," kata Ahmad Yusuf Wibowo.
BACA JUGA:Ini Perkembangan Kasus Dugaan Korupsi KONI Sumsel
Berbeda dengan keterangan Plt Kasi Penkum Kejati Sumsel Adi Mulyawan SH MH, menerangkan bahwa Ahmad Yusuf Wibowo dipanggil kembali karena ada pertanyaan yang belum ditanyakan kepada yang bersangkutan.
"Yang bersangkutan dicecar penyidik Pidsus Kejati Sumsel kurang lebih 15 pertanyaan, dan diperiksa kurang lebih 4 jam untuk pemeriksaan lanjutan dalam penyidikan perkara tersebut," kata Adi Mulyawan.
Dia menegaskan, pemangilan saksi-saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi KONI Sumsel akan terus berlanjut hingga ditemukan cukup bukti guna membidik tersangka.
Diberitakan sebelumnya, Kejati Sumsel pada bidang Pidsus telah menaikan status dugaan korupsi KONI Sumsel, tentang pencairan deposito dan uang Hibah Pemda Sumsel serta pengadaan barang yang bersumber pada APBD tahun anggaran 2021, ketahap penyidikan.