Mediasi Gagal, Kuasa Hukum Penggugat Jelaskan Alasan Menggugat RSMP Rp5,1 Miliar

Rabu 24-05-2023,14:44 WIB
Reporter : Kms Fadli
Editor : Dendi Romi

Mediasi Gagal, Kuasa Hukum Penggugat Jelaskan Alasan Menggugat RSMP Rp5,1 Miliar

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Mediasi kasus gugatan Rumah Sakit (RS) Muhammadiyah Palembang, dengan penggugat dua mantan tenaga kesehatan (Nakes) IGD di Pengadilan Negeri (PN) Palembang belum menemui titik temu.

Sebelumnya, dua penggugat yakni dr Feriyanto dan dr Puri Sulistyowati menggugat RS Muhammadiyah Palembang ke PN Palembang.

Gugatan itu diajukan, atas dugaan perbuatan melanggar hukum (PMH) pihak RS Muhammadiyah dan menuntut RS untuk membayar kerugian senilai Rp5,1 miliar.

Dalam sidang mediasi yang digelar pada Rabu 24 Mei 2023, penggugat dihadiri langsung dr Feriyanto dan dr Puri Sulistyowati sebagai pemohon gugatan. Sementara dari pihak tergugat hanya dihadiri oleh kuasa hukumnya.

Sidang mediasi dipimpin oleh hakim tunggal mediasi Romi Sinatra SH MH, belum menemui kesepakatan antar kedua belah pihak.

BACA JUGA:RS Muhammadiyah Palembang Digugat 2 Dokter, Hakim Upayakan Mediasi

Diwawancarai usai sidang, Daud Dahlan SH, kuasa hukum pemohon gugatan mengakui mediasi pertama dengan pihak tergugat belum ada titik temu.

Dikatakannya, hakim mediator pada prinsipnya menginginkan adanya jalan tengah dalam upaya perdamaian dengan pihak RS Muhammadiyah Palembang selaku tergugat.

Diterangkan Daud, dirinya sebagai kuasa hukum tetap pada gugatan yang diajukan.

Meski begitu, lanjut Daud, pihaknya tidak menutup kemungkinan apabila nanti tergugat menginginkan perdamaian, dengan catatan kesepakatan apa yang akan diberikan kepada kliennya selaku penggugat.

Dibeberkannya, kronologi gugatan ini bermula pada bulan Mei 2020 silam saat itu 29 nakes RS Muhammadiyah Palembang terpapar dengan pasien dan dinyatakan positif Covid-19.

"Namun tetap bekerja seperti biasa tanpa adanya isolasi mandiri," kata Daud Dahlan.

BACA JUGA:Polisi Tahan Oknum Perawat RS Muhammadiyah Palembang yang Gunting Jari Kelingking Pasien Bayi 8 Bulan

Kemudian tujuh hari setelah PCR hasilnya 28 nakes positif 5 nakes  adalah nakes IGD RS Muhammadiyah Palembang, termasuk diantaranya dr Puri Sulistyowati.

Kategori :