Ditreskrimsus Polda Sumsel Amankan 120 Ton Batu Bara Ilegal dan 9 Tersangka di Jalinsum OKU
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Subdit 4 Ditreskrimsus Polda Sumsel mengungkap kasus tindak pidana Minerba yang terjadi di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), Desa Batu Kuning, Kecamatan Baturaja Barat, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).
Petugas mengamankan 120 ton batu bara ilegal sembilan orang tersangka, terdiri dari delapan orang sopir dan satu orang pemilik kendaraan pada Kamis 4 Mei 2023 lalu.
Pemilik kendaraan yakni tersangka BB (45), warga Jakarta Selatan, Jakarta.
Untuk sopir yakni tersangka AS (32), warga Lampung, BS (36), warga Palembang, MA (29), warga Lampung, UE (29), warga Lampung.
BACA JUGA:Bikin Macet Jalan Lingkar Muara Enim, Sopir Dump Truck yang Angkut Batu Bara Ilegal Jadi Tersangka
Lalu tersangka ID (31), warga Banyuasin, tersangka YP (31), warga Palembang, tersangka SP (39), warga OKU Timur, tersangka AA (27), warga Lampung.
Barang bukti yang diamankan yakni truk tronton merk HINO warna hijau No. Polisi B 9094 KYU yang mengangkut 20 ton.
Satu unit mobil truk merk HINO warna hijau No. Polisi BG 8755 JJ, mengangkut 20 ton.
Satu unit mobil Mitsubishi Colt Diesel warna orange No. Polisi BE 8247 WU, mengangkut 10 ton batu bara.
Satu unit mobil Mitsubishi Colt Diesel warna orange No. Polisi BE 8921 AMG, mengangkut batu bara 10 ton.
Satu unit mobil truk Fuso Merk HINO warna hijau tahun 2022, No. Polisi BG 8021 JL, mengangkut batu bara 20 ton.
Satu unit mobil truk Fuso Merk HINO warna hijau, tahun 2018, No. Pol BG-8752-JJ, mengangkut batu bara sebanyak 20 ton.
Satu unit mobil ISUZU tipe NKR 71 HD E2-2, model Light Truck, warna putih kombinasi, No. Polisi BG 8342 UY, mengangkut batu bara 10 Ton.