Dengan pintu yang ditutup dan dikunci dari dalam, AIS memberikan perlawanan karena tangannya berusaha ditahan oleh pelaku.
Saat kejadian, pelaku sengaja menyentuh bagian belakang tubuh korban.
"Jari tangannya memegang bagian belakang (bokong) saya. Saya teriak dan berusaha melakukan perlawanan. Teman saya yang di ruang tengah tidak bisa masuk karena pintu dikunci dari dalam," ujar AIS.
Beruntung, korban AIS yang terus melakukan perlawanan dapat keluar dari kamar dengan memukul pelaku menggunakan handphone.
BACA JUGA:Bejat! Warga Sungai Menang OKI Perkosa Anak Tiri Berusia 10 Tahun
"Saya bisa lepas dan keluar kamar karena melakukan perlawanan. Memukul barang yang paling dekat dengan saya, ada handphone jadi saya ambil buat melawan," ungkap AIS.
Laporan korban sudah diterima di Polrestabes Palembang dengan pasal 289 KUHP UU nomor 1 tahun 1946 tentang perbuatan cabul.(*)(*)