Tak Patut Dicontoh, 3 Oknum Pegawai SPBU Durian Rampak Lubuklinggau Rugikan Bosnya Hampir Rp 1 Miliar
LUBUKLINGGAU, SUMEKS.CO – Tiga orang oknum pegawai SPBU Durian Rampak, Lubuklinggau diamankan polisi setelah dilaporkan oleh pemiliknya.
Pemilik Akmaludin, awalnya menyertakan modal Rp900.754.000 pada Oktober 2022. Namun, bukannya untung, korban malah merugi Rp740 juta atau hampir Rp1 miliar.
Usut punya usut, ulah yang tak patut dicontoh dari ketiga pelaku ini yakni dengan cara melakukan manipulasi data laporan keuangan SPBU.
Pelaku merupakan mantan manager Suprayogi (55), staf administrasi Endah Lestari (27), hingga Evander Fajri (33). Ketiganya sudah diamankan dan ditahan di Polres Lubuklinggau.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi SIK MH, melalui Kasat Reskrim AKP Robi Sugara SH MH, menjelaskan pengungkapan kasus penggelapan dalam jabatan dan pemalsuan dokumen berawal adanya laporan pihak SPBU Durian Rampak, Jl Soekarno-Hatta, Kota Lubuklinggau.
Pelapor Akmaludin selaku Direktur SPBU Durian Rampak, Rabu 12 April 2023, melakukan audit keuangan.
“Pelapor menemukan dugaan penggelapan uang perusahaan,” jelas, Robi, dan Kanit Pidum Iptu Jemmy Amin Gumayel SH, Sabtu 29 April 2023 dikutip dari sumateraekspres.id.
BACA JUGA:Mobil Avanza Hangus Terbakar di Depan SPBU, Diduga Angkut BBM Subsidi dengan Tangki Modifikasi
Dari penyertaan modal awal Rp900.754.000 sejak Oktober 2022 lalu, pihak SPBU mengklaim terjadi kerugian hingga Rp 740 juta.
“Pelapor membuat laporan ke SPKT Polres Lubuklinggau pada 15 April 2023,” ulasnya.
Setelah melakukan penyelidikan, terungkap modus para pelaku, mengambil uang secara bertahap.
“Caranya, memalsukan dokumen laporan harian keuangan dan laporan transaksi pembelian bahan bakar minyak (BBM),” beber Robi.