Setelah melakukan gelar perkara dan menetapkan Evander Fajri sebagai tersangka, didapati ada peran karyawan lainnya.
Hasil gelar perkara selanjutnya, ditetapkan dua tersangka lagi, Suprayogi, dan Endah Lestari. Keduanya baru ditangkap Jumat 28 April 2023.
“Ketiga tersangka mengakui telah menggelapkan uang perusahaan dengan modus memanipulasi laporan keungan hasil penjualan BBM,” tambah Robi lagi.
Tersangka Evander mengaku menggelapkan uang lebih kurang Rp350 juta.
Dia lakukan bertahap sejak menjadi admin tahun 2020. “Dia memanipulasi data laporan keuangan setiap hari,” jelas Robi.
Tersangka Suprayogi, mengaku hanya menggelapkan uang lebih kurang Rp11 juta. Alasannya, pinjam tanpa izin direktur dan telah dia kembalikan.
“Kemudian sebagai Manajer SPBU, dia mengetahui dan menandatangani manipulasi data fiktif laporan keuangan dan pembelian BBM,” ucap Robi.
Sedangkan tersangka Endah Lestari mengaku pernah meminjamkan uang Rp200-Rp300 ribu. Namun, selaku admin, dia mengetahui, membuat dan memanipulasi data fiktif laporan keuangan dan pembelian BBM.
Namun, Endah melaporkan data fiktif kepada Direktur setiap hari, sementara dia tahu bahwa perbuatannya tersebut salah.
“Dari keterangan para saksi-saksi ada kesesuaian dengan petunjuk alat bukti surat dan keterangan para tersangka,” tutup Robi.(lid)