Polisi Tangkap DPO Pelaku Penganiayaan yang Sebabkan Korbannya Meninggal, 2 Masih Dikejar
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Polisi meringkus DPO pelaku penganiayaan yang menyebabkan korbannya meninggal dunia.
Sebelumnya, dua pelaku sudah ditangkap Unit Reskrim Polsek SU II dipimpin Kanit Reskrim Iptu Andrian kembali menangkap satu pelaku.
Pelaku yang diamankan yakni Fikri Ramadhan (23), warga Jalan KH Azhari Kecamatan SU II, Palembang.
Fikri ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya, Rabu (26/4/23) sekira pukul 16.30 WIB.
BACA JUGA:Tekab Polrestabes Palembang Buru Pelaku Penganiayaan Pengemudi Ojol
Kapolsek SU II Kompol Bayu Arya Sakti membenarkan telah mengamankan satu DPO pelaku penganiayaan.
"Sebelumnya dua pelaku sudah kita tangkap, yakni M Keny Hermanto (19) dan Muhammad Ridwan (21) dan masih mengejar dua orang lagi masih DPO," kata Bayu Arya Sakti Kamis 27 April 2023.
Peristiwa tersebut terjadi di Jalan KH Azhari, Lorong Beringin, Kecamatan SU II Palembang, Minggu (23/4/23) sekira pukul 00.30 WIB yang mengakibatkan korban Periansyah (25) mengalami luka-luka dan Apriansyah (22) meninggal dunia.
"Setelah menangkap dua pelaku terlebih dahulu, setelah dilakukan pemeriksaan didapat keberadaan tersangka Fikri dan anggota langsung melakukan penangkapan di rumahnya," ujar Bayu Arya Sakti.
BACA JUGA:Kunjungi Pengemudi Ojol yang Jadi Korban Penganiayaan OTD, Ratu Dewa Berikan Tanda Kasih
Lebih jauh dikatakan Bayu Arya Sakti bahwa peristiwa terjadi berawal saat pelaku Fikri (tertangkap) bertemu dengan pelaku Mustofa (DPO) di Rental PS.
Lalu, pelaku Mustofa mengajak pelaku Fikri membantu pelaku Ridwan (tertangkap) untuk membalas dendam.
"Menurut keterangan para pelaku, mereka menuju ke Jalan Pratu Musa dan telah menunggu pelaku Keny (tertangkap) dan Wak Wek (DPO), kemudian pelaku Ridwan mengajak mereka mencari Korban untuk balas dendam," ungkap Bayu Arya Sakti.
Pada saat bertemu di Jalan Pratu Musa, pelaku Fikri sudah melihat pelaku Ridwan membawa senjata tajam (sajam) jenis celurit. selanjutnya pelaku Fikri dengan mengendarai sepeda motor Honda Scopy nopol BG 6490 AAE membonceng pelaku Mustofa.