PALEMBANG, SUMEKS.CO – Dituntut jaksa 10 tahun penjara, oknum perawat pengedar narkoba ini malah hanya divonis kurang 2 tahun.
Ya, Winni Agustin SKep (42) terdakwa kasus peredaran narkotika itu mendapatan ‘diskon besar’ atas hukumannya.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut oknum pegawai negeri sipil (PNS) asal Kayuagung OKI itu 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar (subsider 6 bulan kurungan).
Sidang berlangsung di pengadilan Negeri (PN) Palembang.
BACA JUGA:Penjual Beras di Sungai Lilin Diduga Dijebak Oknum Polisi Narkoba Polres Muba
BACA JUGA:Polres Muba Bantah Menjebak Penjual Beras Sungai Lilin, Tes Urine Pelaku Positif Narkoba
Namun vonis hakim hanya 1 tahun 10 bulan penjara, Senin, 10 April 2023.
Ini jelas jauh dari tuntutan JPU Kejati Sumsel yang dibacakan, Selasa 27 Maret 2023.
Barang bukti kasusnya pun cukup banyak 13,843 gram sabu, dan 16 butir pil ekstasi warna abu-abu logo Gucci, berat netto 6,461 gram.
Sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai oleh Pitriadi SH MH, Senin, 10 April 2023.
BACA JUGA:Penjual Beras di Sungai Lilin Diduga Dijebak Oknum Polisi Narkoba Polres Muba
BACA JUGA:Polres Muba Bantah Menjebak Penjual Beras Sungai Lilin, Tes Urine Pelaku Positif Narkoba
Hakim mengadili dan menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Winni Agustin
“Dengan pidana penjara selama 1 tahun 10 bulan,” tegasnya.
Perbuatan terdakwa, menurut Majelis, telah melanggar dan diancam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No.35/2009 tentang Narkotika.