Sebelumnya, polisi yang menyamar memesan 20 gram sabu dan 16 butir pil ekstasi kepada Winni.
Ternyata Winni yang mengantarkan langsung. Hanya saja sabunya cuma ada 13,8 gram, bukan 20 gram seperti pesanan polisi yang menyamar.
Dari latar belakangnya, Winni yang merupakan single parent merupakan residivis kasus yang sama tahun 2020.
Berdasarkan salinan putusan Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung, Nomor 279/Pid.Sus/2020/PN Kag, pada 19 Mei 2020, Winni pernah kena hukuman pidana 8 bulan penjara oleh Majelis hakim PN Kayuagung yang diketuai Eddy Daulatta Sembiring SH MH.
BACA JUGA:Penjual Beras di Sungai Lilin Diduga Dijebak Oknum Polisi Narkoba Polres Muba
BACA JUGA:Polres Muba Bantah Menjebak Penjual Beras Sungai Lilin, Tes Urine Pelaku Positif Narkoba
Winni terbukti melanggar Pasal 131 jo Pasal 114 ayat (1) UU No 35/2009 tentang Narkotika.
Sebelumnya, aparat Satuan Reserse Narkoba Polres OKI, menangkap Winni pada 6 Februari 2020.
Saat penggerebekan sekitar pukul 16.35 WIB, ada dua perempuan berhasil kabur dari pintu belakang. Polisi hanya mengamankan Winni.
Dari lantai dapur, polisi menemukan 2 paket sabu berat bersih (netto) 0,925 gram, 1 timbangan, dan 1 pipet berbentuk sekop.
BACA JUGA:Penjual Beras di Sungai Lilin Diduga Dijebak Oknum Polisi Narkoba Polres Muba
BACA JUGA:Polres Muba Bantah Menjebak Penjual Beras Sungai Lilin, Tes Urine Pelaku Positif Narkoba
Winni mengaku sabu itu milik Teti yang akan menjualnya kepada Mona.
Mona akan menjual lagi sabu itu. Winni hanya penyedia tempat transaksi sabu, sudah berjalan satu tahun terakhir.
Winni tidak melaporkan perbuatan Teti ke polisi, karena orang tuanya Winni sudah menganggap Teti sebagai anak.
Apalagi, Teti dan suaminya, juga pernah mengancam Winni dan keluarganya, apabila melarang mereka menjual sabu. (air/nanda)