Alnaura Dilaporkan Ghandi Arius ke Kapolri, Lanjut Proses Hukum 20 Korban, Putusan MA Jadi Yurisprudensi

Senin 10-04-2023,07:26 WIB
Editor : Julheri

Menanggapi itu, Asisten Intelijen Kejati Sumsel, N Rahmat R SH MH melalui Plt Kasi Penkum Kejati Sumsel, Adi Mulyawan SH MH menepis tudingan Alnaura.

“Dia itu berstatus DPO, melakukan manuver untuk menghindari proses hukuman yang harusnya dia jalani,” tegas tegasnya, tadi malam.

BACA JUGA:Tim Tabur Kejati Persempit Ruang Gerak Alnaura di Thailand, Terungkap Kabur di Rumah Makan Bukan Apartemen

BACA JUGA:Praktisi Hukum Palembang: Putusan MA Atas Selebgram Alnaura Punya Kekuatan Eksekusi dan Menguatkan Putusan PN 

“Dokumen yang ditunjukkan kepadanya itu surat-surat keimigrasian. Bukan surat dari kejaksaan. Paspornya sudah tak lagi berlaku,” jelasnya. 

Menurut Adi, sebetulnya upaya penjemputan terhadap terpidana tindak penipuan ini dilakukan secara silent dan rahasia. 

“Namun karena dia aktif di media sosial sehingga ter-blow up,” kata Adi.

Dia menambahkan, saat ini Tim Tabur Kejaksaan sedang berusaha untuk membawa pulang DPO itu ke Palembang. 

BACA JUGA:Tim Tabur Kejati Persempit Ruang Gerak Alnaura di Thailand, Terungkap Kabur di Rumah Makan Bukan Apartemen

BACA JUGA:Praktisi Hukum Palembang: Putusan MA Atas Selebgram Alnaura Punya Kekuatan Eksekusi dan Menguatkan Putusan PN 

“Kalau memang merasa tak bersalah, silakan datang ke Kejati Sumsel. Kenapa saat dipanggil hingga tiga kali oleh Kejari Palembang tidak hadir dan justru kini berada di luar negeri,” cetusnya. 

Selebgram Palembang marah disebut turis ilegal di Thailand.

KBRI Bangkok ingatkan paspor Alnaura seharsnya sudah dicabut karena ada kasus di Palembang, Sumatera Selatan.

Itu dikatakan Alnura saat bertemu dengan petugas yang mengaku dari KBRI Bangkok.

Mereka mengatakan kalau paspornya seharusnya dicabut, karena ada kasus di Palembang, dan dia dibilang turis ilegal. 

BACA JUGA:Selebgram Palembang Bantah Kabur Saat Staf KBRI dan Imigrasi Thailand Tiba, Petugas Dikira Cleaning Service 

Kategori :