“Tidak usah susah-susah jemput. Nanti kalau sudah siap, aku akan balik,” janjinya.
Alnaura sendiri hingga pukul 23,00 WIB tadi malam masih live IG.
Sebelumnya, melalui video live siang kemarin di akun IG-nya @alnauraakp, Alnaura dengan tegas dia menampik ditangkap dan lolos karena melarikan diri.
Alnaura disebut berpura-pura izin ke kamar kecil.
Salinan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 1211.K/Pid/2022 jadi alasan selebgram Alnaura Karisma Pramesti tak bisa kembali ditahan.
Pendapat itu disampaikan kuasa hukumnya, Arthurlius SH.
Menurut Arthurlius, dalam kutipan salinan putusan MA itu tidak ada perintah untuk kliennya ditahan.
“Harusnya jika memang dieksekusi oleh JPU, harus tertuang dalam putusan MA. Kalau tidak ada perintah untuk ditahan, lalu dasarnya apa untuk ditahan. Kami hanya berpegang pada KUHAP yang mengatur demikian,” tegasnya.
Dia menambahkan, apabila tidak ada perintah untuk ditahan, artinya hal itu masuk kategori non-executable atau tidak bisa dieksekusi, cuma di atas kertas saja.
Menurut Arthurlius lagi, merujuk pada Pasal 197 ayat 1 huruf (k), harusnya surat putusan pemidanaan memuat perintah supaya terdakwa ditahan atau tetap dalam tahan atau dibebaskan.