
Mengenai rencana penangkapan karena yang bersangkutan adalah buronan atau DPO Kejati Sumsel?
Ridwan menyerahkan sepenuhnya hal itu pada kewenangan Kejaksaan. Kejaksaaan adalah eksekutor putusan pengadilan dan itu sudah jelas.
Mengenai segala proses penangkapan, diketahui imigrasi harus bekerja sama dengan KBRI di Thailand.
Juga dengan pihak imigrasi setempat.
“Secara hukum, ini di luar yuridiksi Kantor Imigrasi kelas I TPI Palembang,” imbuhnya.
Apalagi yang bersangkutan diketahui berada di negara lain yang memiliki kedaulatan hukum sendiri.
“Intinya pegawai kami tidak ada yang dilibatkan. Karena proses penjemputan itu sudah masuk wilayah hukum negara lain,” tutupnya.
Sebelumnya, selebgram Palembang Alnaura menyampaikan pesan ntuk kejaksaan (Kejati Sumsel) yang akan menangkapnya.
“Tidak usah susah dijemput, nanti kalau sudah siap aku balik,” ujarnya.
Dalam live video instagram-nya itu, Alnaura juga mengatakan kalau dia ke Bangkok hanya untuk mencari sesuap nasi.