Perjalanan Kasus Selebgram Palembang Alnaura, Jadi DPO dan Loloskan Diri hingga Bikin Nyesek Petugas Imigrasi

Sabtu 08-04-2023,09:15 WIB
Editor : Edward Desmamora

Perjalanan Kasus Selebgram Palembang Alnaura, Jadi DPO dan Loloskan Diri hingga Bikin Nyesek Petugas Imigrasi Bangkok

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Pelarian selebgram Palembang Alnaura yang jadi DPO nyaris terhenti namun berhasil meloloskan diri hingga bikin nyesek petugas Imigrasi.

Alnaura yang memiliki nama lengkap Alnaura Karisma Pramesti atau biasa disapa Kak Nau itu, Jumat 7 April 2023 ditangkap petugas Imigrasi di Bangkok waktu setempat.

Alnaura ditangkap bersama sang suami saat tengah berada di dalam hotel di Kota Bangkok Thailand.

Alnaura diminta untuk kooperatif karena paspor yang dimiliki telah habis masa berlakunya dan diminta untuk melapor ke petugas Imigrasi yang ada di Bangkok.

BACA JUGA:Belum Tertangkap, Terpidana Kasus Investasi Bodong, Selebgram Palembang Alnaura Malah Eksis di Media Sosial

Namun, dalam perjalanannya menuju kantor Imigrasi Thailand, Alnaura dan suami justru kabur dengan meninggalkan sepasang anaknya yang masih.

Kasus Selebram Palembang pemilik akun instagram NAUNAU.INDO dengan jumlah pengikut 85 ribu telah berlangsung cukup lama.

Kasus ini bermula dari laporan Cavarina Gustiandari yang merasa ditipu Al Naura Karima Pramesti atau Alnaura.

Yang bermula dari tawaran usaha penjualan pakaian pria dan wanita yang dijalankan Alnaura.

BACA JUGA:Sejak Dinyatakan Buron Akun Instagram Alnaura Privat, Selebgram Cantik Ini Siap-siap Masuk Penjara Lagi

Alnaura menawarkan kerjasama via akun instagramnya itu dan kemudian ditanggapi Cavarina pada 2019 lalu.

Katanya, Alnaura memiliki bisnis penjualan pakaian pria dan memiliki butik di Mal Palembang Square, PTC Mal serta di rumahnya.

Bahkan kasus ini terus berlanjut hingga tahun 2021, saat itu Alnaura tiba-tiba keluar negeri (Turki) pada 9 Oktober 2021 dengan alasan ada pekerjaan hingga Januari 2022.

Bisnis yang ditawarkan Alnaura itu berupa penjualan pakaian pria dan wanita dengan skema bagi hasil 9% dari modal yang ditanamkan dalam jangka waktu 3 bulan.

Kategori :