KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Pengadilan Negeri Kayuagung, saat ini mulai berlakukan proses persidangan baik pidana maupun perdata secara ofline. Dimana persidangan dilakukan secara online atau virtual selama ini karena pandemi Covid-19.
"Mulai Senin kemarin pengadilan kita memberlakukan sidang offline atau secara langsung. Jadi semua terdakwa yang menjalani persidangan tindak pidana dihadirkan langsung di pengadilan," kata Ketua Pengadilan Negeri Kayuagung, Tira Tirtona SH MHum.
Dia menjelaskan, untuk proses persidangan yang berasal dari Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) semuanya secara offline. Hanya proses persidangan yang berasal dari Kabupaten Ogan Ilir (OI) masih hybrid.
"Sebenarnya saat ini masih dalam tahap uji coba untuk mengarah kepada sidang offline semuanya," ujarnya, saat dikonfirmasi SUMEKS.CO, Sabtu 1 April 2023.
BACA JUGA:HUT Ikahi, PN Kayuagung Gelar Bakti Sosial
Tira menjelaskan, untuk proses persidangan secara virtual telah terjadi sejak tahun 2020 lalu karena pandemi Covid-19. Dimana para terdakwa yang menjalani persidangan tetap berada di Lapas. Begitu juga dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap berada di kantornya.
"Jadi saat ini untuk proses persidangan ada yang online ada yang offline, tergantung kebutuhan persidangan. Sebagian sidang ada yang online," ucapnya.
Masih kata dia, untuk proses persidangan offline ini selanjutnya akan ada penyesuaian lebih lanjut, tergantung kondisi dan bahaya covid.
Dalam proses persidangan online juga terkadang ada kendala kendala. Yakni saat persidangan adalah, sarana prasarana sidang kurang mencukupi, sehingga terdakwa susah mendengarkan keterangan saksi di sidang.
BACA JUGA:Naik Kelas, Bupati Minta PN Kayuagung Tingkatkan Layanan
Maka oleh karena itu, sambung Tira, akhirnya, dibuat kebijakan, sebagian ada yang sidang offline ada yang sidang online.
Dia mengungkapkan, untuk selama bulan puasa jam kerja, pelayanan dan persidangan mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB untuk hari kerja Senin hingga Kamis.
Lalu untuk hari Jumat dimulai pukul 08.00 WIB hingga 15.30 WIB. Peraturan jam kerja ini berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Apartur Negara dan Reformasi Birokrasi No 6 Tahun 2023 dan Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung RI No 3 Tahun 2023.
Diceritakan Tira, dalam satu harinya untuk persidangan bisa mencapai puluhan perkara yang disidangkan dari pagi hingga sore. Tetapi yang sering memakan waktu lama adalah proses persidangan perkara pidana dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.