Agung menambahkan, sampai saat ini belum ada lampu hijau terkait legalisasi praktik illegal drilling dari pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian ESDM.
“Pak Gubernur beberapa waktu lalu telah bersurat ke Kementerian ESDM terkait usulan legalisasi penambangan pada sumur-sumur tua. Tinggal kita menunggu karena sudah cukup lama juga kita menunggu follow up-nya seperti apa,” imbuhnya.
Biasanya mereka mengambil solar yang asli dari beberapa perusahaan dan industri dengan harga yang relatif lebih murah dibandingkan pasaran. Lalu dicampur dengan minyak hasil sulingan dari Muba.
“Biasanya dijual Rp10 ribu per liter,” aku tersangka Arjan yang sehari-harinya seorang petani di Desa Lorok ini.
Kelima tersangka disangkakan melanggar Pasal 55 UU RI No 22 tahun 2001 tentang Migas yang telah diubah pada Pasal 40 angka 9 tentang Cipta Kerja.
Terpisah, Area Manager Communication Relations & CSR Sumbagsel · PT Pertamina Patra Niaga Tjahyo Nikho Indrawan menegaskan, PT Musi Putra Tunggal Mandiri (MPTM) bukan mitra Pertamina. “Bukan agen Pertamina,” tegasnya. (kms/dik)