“Iya kami cuma sekadar tahu, dengar-dengar saja selama ini. Mau lewat dekat situ takut,” tukasnya.
Luas lahan gudang yang pertama sekitar 1,5 hektare dan satunya 1 hektare. Untuk TKP gudang pertama di Dusun 3 Desa Lorok petugas mengamankan masing-masing 15 unit kendaraan truk.
Di antaranya 12 truk tangki modifikasi berkapasitas 8 ton.
Ada 2 mobil tangki kapasitas 5 ton dan 1 truk tronton kapasitas 16 ton bertuliskan PT Musi Putra Tunggal Mandiri (MPTM).
Diamankan pula 7 mesin pompa, 38 tendon kapasitas 3 ton.
Yang terdiri dari 16 tendon berisi minyak sulingan, 22 unit tendon kosong.
Lalu baby tank kapasitas 1 ton berisi minyak sulingan, 53 jeriken kapasitas 20 liter, 90 jeriken berisi cuka para. Selain itu ada pula tepung bleaching 47 karung dengan total seberat 1.175 kg.
Yang menarik saat dilakukan penggeledahan di kedua gudang penyimpanan, petugas menemukan dan menyita dua buku tabungan dengan nilai yang fantastis.
Masing-masing atas nama Arjan alias Ujang Rp6 miliar dan atas nama OA dengan saldo Rp11 miliar.
Dirreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Agung Marlianto menegaskan, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan PPATK.
“Kita akan mintakan PPATK menelusurinya. Dengan jumlah uang dalam dua buku tabungan itu yang mencapai belasan miliar, rasanya mustahil baru dilakukan sejak sebulan terakhir seperti pengakuan tersangka,” bebernya.
Jika terbukti uang itu dari hasil tindak pidana illegal drilling, pihaknya akan menjerat para pelaku dengan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).