PALEMBANG, SUMEKS.CO – Agus Tarwin (50), warga Jl Naskah, Kecamatan Sukarami, Palembang, sempat koma dan mengalami luka-luka.
Dia ditangkap dan dihajar massa di Desa Sungai Dua, Kecamatan Rambutan, kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan pada 14 Februari 2023, dengan tuduhan pencurian.
“Klien kami dituduh telah melakukan pencurian, hanya berdasarkan rekaman CCTV,” jelas Ketua LBH Ikadin Sumsel, Adv Hj Titis Rachmawati, kepada awak media, Selasa sore, 28 Maret 2023.
Korban melaporkan oknum polisi dari Polsek Jejawi, Polres OKI yang memborgol tangannya ke Unit Yanduan Bid Propam Polda Sumsel dengan nomor laporan STTP/28-DL/Ill/2023/YANDUAN.
BACA JUGA:Viral di Media Sosial, Maling di Ogan Ilir Naik Atap Rumah Warga Karena Takut Dimassa
BACA JUGA:Kepergok Curi Ayam Betina di Seberang Ulu Palembang, Tholib Babak Belur Dimassa
“Itu pun dikatakan karena sepeda motor yang dipakai klien kami, mirip dengan sepeda motor pelaku pencurian yang terekam di CCTV,” sesalnya.
Menurut Titis, kliennya mengalami luka bacok di pergelangan tangan, dan tulang belikat kanan patah, beberapa giginya tanggal, sempat ditelanjangi.
“Hingga sempat mengalami koma dan menjalani perawatan di RS RK Charitas selama beberapa hari,” akunya.
Kata Titis, kliennya itu kesehariannya pedagang pempek.
BACA JUGA:Kepergok Mencuri, Pemulung di Palembang Babak Belur Dimassa
BACA JUGA:Mantan Napi Menyamar Jadi Pemulung, Rampas Ponsel Bonyok Dimassa
Sebelum kejadian itu, usai mengambil uang bagi hasil penjualan karet di Desa Menten, Kecamatan Rambutan.
Selain warga, menurutnya ada keterlibatan oknum Polri dan TNI dalam aksi main hakim sendiri itu.
Korban diwakili keluarganya, kemudian melaporkan ke SPKT Polda Sumsel pada 15 Februari 2023, dan Propam Polda Sumsel pada 2 Maret 2023.