PALEMBANG, SUMEKS.CO – Pihak kepolisian di Sumsel mengeluarkan imbauan agar anak-anak sudah berada di rumah sebelum pukul 22.00 WIB.
Namun, batas jam malam itu dinilai tidak akan efektif untuk mencegah tawuran.
Dibutuhkan sanksi tegas bagi yang masih kedapatan di jalanan setelah waktu tersebut.
Sanksi tegas ini diperlukan berkaca dari enam hari pelaksanaan ibadah puasa saat ini.
BACA JUGA:Janjian Tawuran Usai Sahur, Oknum Pelajar SMA di Palembang Tertangkap Bawa Celurit
Kasus tawuran masih terjadi. Padahal sudah banyak para pelaku yang tertangkap.
Yang memprihatinkan, sebagian berstatus pelajar. Ada pula yang putus sekolah dan usia mahasiswa.
“Tidak mempan lah diimbau. Sudah diancam pidana saja masih terus tawuran. Biar jera, siapa saja yang kedapatan di atas jam 22 di jalanan, bukan untuk tujuan jelas, tangkap saja,” kata Hendra, warga Sukarami. Menurutnya, sudah saatnya dibudayakan kembali anak di rumah.
“Sekarang sudah kebablasan.anak-anak muda sampai tengah malam, fajar di jalanan,” cetusnya.
BACA JUGA:Polisi Gagalkan Aksi Tawuran Antar Pemuda, Belasan Pemuda di Palembang dan Puluhan Sajam Diamankan
BACA JUGA:Bacok Korban Hingga Meninggal Dunia, Tiga Pelaku Tawuran di Kertapati Palembang Diamankan
Contohnya saja, RDP (15), oknum siswa kelas XI salah satu SMA swasta di Palembang.
Dia ditangkap personel Unit Reskrim Polsek Kalidoni, Rabu, 28 Maret 2023 dini hari. Karena bawa celurit besar.
Diduga, celurit itu untuk melakukan aksi tawuran bersama kelompok lain.