LAHAT, SUMEKS.CO - Kasus penipuan ratusan juta rupiah yang menjeratnya membuat seorang oknum polisi yang bertugas di Polres Lahat harus mendekam di sel tahanan Provost Bid Propam Polda Sumatera Selatan.
Oknum polisi berinisial Briptu DI tersebut, ditahan lantaran menjadi terduga pelanggar yang diadukan korban yang diduga teman wanitanya ke Unit Yanduan Bid Propam Polda Sumsel pada tanggal 20 Februari 2023 lalu.
Setelah menjalani sidang disiplin pada 20 Maret 2023, Briptu DI resmi ditahan.
Dari keterangan korban berinisial SA (28), warga Kelurahan Bandar Jaya, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat, mengatakan dirinya merupakan teman yang dikenalnya.
BACA JUGA:2 Oknum Polisi Terlibat Perzinahan Segera Disidang
“Kenal dengan DI saat mengurus pajak motor di Samsat,” ujar SA.
Pada bulan September 2022 lalu, DI meminta uang untuk transportasi sebanyak Rp 2 juta sebanyak dua kali di bulan yang sama.
“Saya percaya karena diiming-imingi akan dinikahi apalagi DI seorang anggota polisi,” ungkap SA.
Lalu, DI kembali meminta uang pada Oktober 2022 lalu sebanyak Rp 33 juta untuk keperluan ke Bengkulu menghadiri pernikahan keluarga.
BACA JUGA:Telantarkan Anak Istri, Oknum Polisi ini Divonis 1 Tahun 5 Bulan
“Padahal itu uang saya dan orang tua,” bebernya lagi.
Hubungan mereka renggang dan kurang banyak komunikasi. Dan pada Januari 2023 bersama pihak keluarga menanyakan kenapa hubungan menjadi renggang.
Hubungan mereka keduanya tak bisa dilanjutkan, namun korban sudah memberikan sejumlah uang dan SA pun meminta uang dikembalikan.
“Totalnya mencapai Rp 103 juta, dari hasil transfer dan cash. Jadi kami tidak mau menerima ganti rugi kalau hanya Rp 37 juta. Kami sudah merasa tertipu,” bebernya.