Banner Pemprov
Pemkot Baru

Oknum Polisi Ichsan Divonis 7 Bulan, Kuasa Hukum Sebut Putusan Hakim Sudah Proporsional

Oknum Polisi Ichsan Divonis 7 Bulan, Kuasa Hukum Sebut Putusan Hakim Sudah Proporsional

Oknum Polisi Ichsan Divonis 7 Bulan, Kuasa Hukum Sebut Putusan Hakim Sudah Proporsional--Fadli

PALEMBANG, SUMEKS.CO,- Sidang perkara penipuan surat tanah, yang melibatkan seorang oknum polisi bernama Ichsan akhirnya mencapai babak akhir.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang menjatuhkan hukuman 7 bulan penjara kepada terdakwa dalam sidang yang digelar pada Selasa 25 November 2025.

Putusan ini sekaligus mengakhiri rangkaian proses hukum yang sejak awal menyedot perhatian publik, terutama karena melibatkan aparat penegak hukum sebagai pelaku.

Dalam sidang pembacaan tuntutan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Jauhari, SH, melalui jaksa pengganti Desi Arsean, SH, menuntut terdakwa dengan pidana 1 tahun penjara.

BACA JUGA:Ditengahi Bupati, Kasus Kades Lempuing OKI Dikeroyok Oknum Anggota Berakhir Damai

BACA JUGA:Buntut Penetapan Tersangka Kasus Sengketa Lahan, K-MAKI Datangi Polda Sumsel, Tuding Ada Oknum Tak Netral

Namun majelis hakim yang dipimpin Sangkot Lumban Tobing, SH, MH memiliki pertimbangan lain, salah satunya karena adanya upaya perdamaian antara terdakwa dan korban yang dinilai meringankan.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Ichsan selama 7 bulan,” ujar hakim ketua saat membacakan amar putusan. Putusan tersebut langsung disimak oleh terdakwa yang mengikuti sidang secara daring.


Suasana sidang pembacaan putusan pidana oknum polisi yang dijerat kasus penipuan tanah--Fadli

Pihak terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan langsung menerima putusan tersebut.

Sementara JPU memilih untuk menyatakan pikir-pikir sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

Sikap berbeda ini menunjukkan bahwa, putusan majelis masih membuka ruang evaluasi dari pihak penuntut.

Usai persidangan, tim penasihat hukum terdakwa dari Kantor Hukum Pejuang Keadilan, yakni Mardiana SH MH didampingi Ferdian Rahmat SH MH dan Aura Zahra SH MH, memberikan tanggapannya.

Mereka menyebut putusan pidana 7 bulan penjara tersebut, sebagai keputusan yang adil dan sesuai harapan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait