Oknum Polisi Ichsan Divonis 7 Bulan, Kuasa Hukum Sebut Putusan Hakim Sudah Proporsional
Oknum Polisi Ichsan Divonis 7 Bulan, Kuasa Hukum Sebut Putusan Hakim Sudah Proporsional--Fadli
BACA JUGA:Palsukan Tanda Tangan Camat, Oknum Polisi Ini Dituntut 1 Tahun Penjara dalam Kasus Penipuan Tanah
BACA JUGA:Waduh, Oknum Pengurus Masjid di Sako Baru Larang Pengunjung Ngecas Handphone
“Proses persidangan hari ini berjalan baik dan objektif. Kami mengapresiasi kerja jaksa, hakim, dan seluruh perangkat persidangan. Putusan ini kami nilai proporsional mengingat tuntutan sebelumnya adalah 1 tahun penjara,” ujar Mardiana dalam keterangannya.
Ia juga menegaskan bahwa sejak awal persidangan, pihaknya berupaya menunjukkan bahwa kliennya tidak sepenuhnya bersalah sebagaimana dakwaan yang disampaikan JPU. Menurutnya, tidak ada kerugian nyata yang diderita pelapor setelah proses perdamaian ditempuh.
“Pelapor memang berhak membawa persoalan ini ke ranah hukum, dan kami menghargai itu. Tetapi kami juga menghadirkan fakta bahwa klien kami tidak melakukan perbuatan penipuan sebagaimana ditudingkan,” tambah Mardiana.
Kasus ini bermulanpada tahun 2019 ketika Aminullah Asaari berencana menghibahkan sebagian tanah miliknya di kawasan Jalan KH. Azhari, Lorong Abadi, Kecamatan Kalidoni, Palembang.
Pada awal tahun 2020, terdakwa Ichsan mengklaim memiliki tanah tumbuh di atas lahan tersebut. Ia bahkan mengajukan tuntutan ganti rugi dan memperlihatkan sebuah Akta Pelepasan Hak tahun 1988 sebagai dasar.
Korban yang meyakini keabsahan dokumen kemudian memberikan Rp60 juta sebagai bagian dari perjanjian perdamaian yang dibuat di hadapan notaris.
Namun belakangan terungkap melalui uji Laboratorium Forensik Polda Sumsel bahwa tanda tangan pejabat camat yang tercantum dalam akta tersebut adalah palsu. Selain itu, dokumen tersebut juga tidak pernah tercatat dalam arsip kecamatan maupun register tanah resmi.
Fakta inilah yang menjadi dasar dakwaan dan memperkuat tuduhan penipuan terhadap terdakwa. Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian hingga Rp60 juta.
Dengan putusan ini, perkara hukum yang melibatkan oknum anggota Polri tersebut memasuki tahap akhir.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


