PNS Meninggal Dapat Asuransi Kematian Rp8 Juta, Berlaku 1 April 2023, Infonya Sudah Diteken Menteri Keuangan

Selasa 21-03-2023,02:58 WIB
Editor : Julheri

Dimana P2 adalah penghasilan terakhir. Cakupannya adalah gaji pokok, tunjangan istri/suami, dan tunjangan anak. 

BACA JUGA:Diduga Jadi Korban Tindak Kejahatan Perbankan, Pensiunan PNS Laporkan Bank Swasta ke Polisi

BACA JUGA:Bulan Ramadan, Jam Kerja PNS Pemkot Menyesuaikan Kebijakan Tahun Lalu

Sementara B itu adalah jumlah bulan terhitung. Yaitu dari tanggal peserta diberhentikan dengan hak pensiun sampai dengan tanggal peserta meninggal.

Bagi istri atau suami PNS yang meninggal, akan mendapat santunan satu setengah kali hasil penjumlahan satu dan satu persepuluh kali C dibagi dua belas, dikalikan P2, atau dengan rumus: 1,5 (1+0,1C/12) P2.  

Dimana C itu adalah jumlah bulan terhitung. 

Dari tanggal peserta diberhentikan dengan hak pensiun atau meninggal dunia sampai tanggal istri/suami/anak meninggal.

BACA JUGA:Diduga Jadi Korban Tindak Kejahatan Perbankan, Pensiunan PNS Laporkan Bank Swasta ke Polisi

BACA JUGA:Bulan Ramadan, Jam Kerja PNS Pemkot Menyesuaikan Kebijakan Tahun Lalu

Kemudian anak PNS yang meninggal dunia memperoleh santunan sebesar tiga perempat kali hasil penjumlahan satu dan satu persepuluh kali C dibagi dua belas dikalikan P2, atau dengan rumus: 0,75 (1+0,1C/12) P2.

Keluarnya aturan baru ini disambut baik PNS di Sumsel. 

“Alhamdulillah kalau ada santunan kematian sebesar itu,” kata seorang PNS yang tak mau disebutkan namanya. 

Dia berharap kebijakan itu bukan program sementara jelang Pemilu 2024.

BACA JUGA:Diduga Jadi Korban Tindak Kejahatan Perbankan, Pensiunan PNS Laporkan Bank Swasta ke Polisi

BACA JUGA:Bulan Ramadan, Jam Kerja PNS Pemkot Menyesuaikan Kebijakan Tahun Lalu

Hanya saja, Permenkeu Nomor 23 tahun 2023 itu, belum banyak diketahui di daerah.

Kategori :