JAKARTA, SUMEKS.CO - Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang meninggal dunia akan mendapatkan asuransi kematian sebesar Rp8 juta.
Itu berlaku mulai tanggal 1 April 2023.
Dasar hukumnya, melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 tahun 2023.
Yaitu tentang Perubahan Atas Permenkeu Nomor 128/PMK/02/2016.
BACA JUGA:Diduga Jadi Korban Tindak Kejahatan Perbankan, Pensiunan PNS Laporkan Bank Swasta ke Polisi
BACA JUGA:Bulan Ramadan, Jam Kerja PNS Pemkot Menyesuaikan Kebijakan Tahun Lalu
Yaitu Tentang Persyaratan dan Besar Manfaat Tabungan Hari Tua (THT) bagi PNS.
Beleid itu sudah diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani, 13 Maret 2023.
Permenkeu itu ada pula santunan yang diterima PNS jika pasangannya(istri atau suami), dan anak meninggal dunia.
Besaran santunan yang diterima bila pasangan sahnya meninggal dunia, Rp6 juta.
BACA JUGA:Diduga Jadi Korban Tindak Kejahatan Perbankan, Pensiunan PNS Laporkan Bank Swasta ke Polisi
BACA JUGA:Bulan Ramadan, Jam Kerja PNS Pemkot Menyesuaikan Kebijakan Tahun Lalu
Jika anak kandung pasangan PNS itu ada yang meninggal dunia, maka santunannya sebesar Rp 4 juta.
Aturan ini berbeda dengan Permenkeu Nomor 128/PMK/02/2016.
Dimana bila PNS meninggal dunia mendapat santunan sebesar dua kali hasil penjumlahan satu dan satu persepuluh kali B dibagi dua belas, dikalikan P2, atau dengan rumus: 2 (1+0,1B/12) P2.