BACA JUGA:Gelar Trantibum Jelang Nataru, Amankan Belasan Warga Tanpa Identitas dan Ratusan Botol Miras
Ancaman hukumannya sangat lama, yaitu 15 tahun penjara.
Karena korban meninggal, tersangka AM juga disanksi pasal tersebut pada ayat 2, dengan hukuman paling lama 20 tahun penjara. (*)
BACA JUGA:Gelar Trantibum Jelang Nataru, Amankan Belasan Warga Tanpa Identitas dan Ratusan Botol Miras