BANTUL, SUMEKS.CO - Coba-coa buat minuman keras untuk menghasilakn cuan, pria berinisial AM (27) ini masuk penjara.
Bukan karena miras yang memang dilarang, tapi karena produknya itu telah menewaskan tiga orang sekaligus.
Rupanya pelaku AM ini baru belajar membuat miras. Dia mengikuti panduan di video YouTube.
BACA JUGA:Gelar Trantibum Jelang Nataru, Amankan Belasan Warga Tanpa Identitas dan Ratusan Botol Miras
Rupanya miras buatan itu tak pernah ia konsumsi, namun langsung dipasarkan via whatsapp.
Malapetaka itu pun dimulai, konsumen pertamany langsung bertumbangan.
Tiga orang yang menemui ajal itu semuannya warga Bantul Yogyakarta.
AM ditangkap anggota Polsek Jetis di Tangerang, 12 Maret 2023. Kasusnya baru dirilis, Kamis, 16 Maret 2023.
BACA JUGA:Gelar Trantibum Jelang Nataru, Amankan Belasan Warga Tanpa Identitas dan Ratusan Botol Miras
Ternyata bukan hanya tiga orang yang tewas mengkonsumsi miras bikinan AM. Ada satu orang yang selamat.
Nah, dari konsumen yang selamat itulah AM berhasil ditangkap polisi, jelas Kasihumas Polres Bantul, Iptu I Nengah Jeffry Prana Widyana.
Namun tidak mudah menangkap AM, dia sempat kabur 5 bulan.
Kasus ini membuat AM harus menghadapi jeratan pidana pasal 204 Ayat 1 KUHPidana tentang Peredaran Barang Berbahaya.