Gelar Trantibum Jelang Nataru, Amankan Belasan Warga Tanpa Identitas dan Ratusan Botol Miras

Gelar Trantibum Jelang Nataru, Amankan Belasan Warga Tanpa Identitas dan Ratusan Botol Miras

Petugas gabungan saat mendatangi salah satu Kafe di Kota Palembang dan melakukan pengecekan izin. Foto: Edy/sumeks.co.--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Berkekuatan sebanyak 150 personel gabungan Satpol PP Sumsel, Polda Sumsel, Kodam II/Sriwijaya, POM TNI AD dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) melakukan Operasi Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum).

Operasi digelar di beberapa titik di Kota Palembang, Rabu 21 Desember 2022 malam hingga Kamis dini hari.

Operasi ini sekaligus memberikan sosialisi penertiban Kafe dan tempat nongkrong di Kota Palembang menjelang Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 (Nataru).

Kafe yang disasar disinyalir menyalahgunakan izin usaha sebagai tempat penjualan minuman beralkohol ilegal.

BACA JUGA:Polda Sumsel Sita Ratusan Botol Mikol Tak Berizin Edar dari Toko Meubel di Jalan Segaran

Menggunakan satu unit truk Dalmas Satpol PP Provinsi Sumsel dan puluhan mobil dinas lainnya, personil gabungan menyusuri Jl Jenderal Sudirman dan berhenti di warung seberang Makam Taman Pahlawan. 

Seluruh personel berhenti kemudian memeriksa setiap warung, dan menemukan puluhan botol minuman keras (miras) berbagai jenis merk yang disimpan dalam kotak kardus.

Setelah diminta surat izin penjualan dan yang bersangkutan tak bisa menunjukkan, akhirnya seluruh miras tersebut diangkut ke dalam mobil dinas Satpol PP Sumsel untuk diamankan sementara.

Personel gabungan kembali melanjutkan perjalanan ke arah Jl Angkatan 45 memutar arah di Jl POM IX, kawasan simpang TVRI Sumsel. 

BACA JUGA:Polda Sumsel Bongkar Home Industry Mikol Palsu di Palembang

Petugas juga menemukan beberapa warung di pinggir jalan yang menjual Minuman Beralkohol (Mikol) tanpa izin.

Setelah didapati, kemudian miras dan mikol tersebut dimasukkan ke dalam mobil dinas digabungkan dengan minuman lainnya yang didapatkan sebelumnya. 

Selanjutnya, petugas kembali ke Jl Angkatan 45 menuju Jl Basuki Rahmat. Tepat di sebelah kiri Jl R Soekamto sebelum underpass Simpang Patal, petugas berhenti di Yolla Kafe. 

Setibanya di lokasi, petugas langsung masuk ke dalam Kafe dan menanyakan surat izin penjualan minuman beralkohol yang dipajang di dinding Kafe.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: