BACA JUGA:Jejak Pelarian Bandar Arisan Bodong Baturaja, Dian dan Suaminya Diamankan di Lokasi Berbeda
Menurutnya, dari kantornya tidak ada menyuruh meminta apapun.
"Kami diperintah kali mengantarkan surat. Tapi salah ada kawan kita meminta BBM. Yang saya tahu itu," ujarnya.
Meski tersangka masih mengelak, namun Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi, menegaskan kalau jejak digital tidak bisa dibohongi. Menurut Kapolres jejak digital tersangka meminta uang Rp 20 juta, kemudian ditakuti akan dilaporkan Polda Sumsel dan Kejaksaan.
"Sebelum diserahkan uang itu, pelapor Ketua MKKS melapor dulu ke Polres. Bahwa mereka merasa diperas," katanya.
Kapolres menegaskan, bahwa LSM adalah lembaga swadaya, dibentuk perorangan atau kelompok. Tujuan membantu masyarakat dan tidak mencari keuntungan.
Sementara tiga oknum LSM ini mencari keuntungan diri sendiri, kemudian dengan cara menakut-nakuti dan meneror dan menintimidasi.
"Sehingga yang kami tangkap adalah orangnya bukan LSM," ujarnya.
"Keberadaan polisi ada negara. Pemerasan itu premanisme. Saya tidak mengamankan LSM. Tapi saya mengamankan premanisme," kata Kapolres geram karena adanya seruan aksi solidaritas, pasca penangkapan oknum LSM.
Terhadap tiga tersangka, disangkakan dalam perkara tindak pidana pemerasan, ebagaimana dimaksud dalam Pasal 368 KUHP Subsider 369 KUHP.
"Ancaman hukuman 9 tahun penjara," kata Kapolres Lubuklinggau lagi.(*)