JAKARTA, SUMEKS.CO - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akhirnya mencabut perlindungan saksi terhadap Bharada Eliezer.
Pencabutan ini buntut dari penayangan wawancara di sebuah stasiun televisi.
LPSK mengaku sudah berkirim surat agar wawancara itu tidak ditayangkan. Namun tetap juga tayang.
LPSK beralasan bahwa pencabutan itu berdasarkan perjanjian perlindungan yang sebelumnya ditandatangani Bharada Eliezer.
BACA JUGA:Sidang KKEP Polri Putuskan Pertahankan Richard Eliezer Sebagai Anggota Polisi
LPSK menyebut ketentuan itu ada di pasal 30 ayat 2 huruf c Undang-Undang No. 13 tahun 2006 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.
Penghentian itu disampaikan Tenaga Ahli LPSK, Syarial M Wiryawan.
“Iya kita menghentikan perlindungan kepada saudara Eliezer,” cetusnya saat pers konfrence, Jumat, 10 Maret 2023.
Syarial M Wiryawan mengatakan wawancara itu tanpa persetujuan LPSK.
BACA JUGA:Sidang KKEP Polri Putuskan Pertahankan Richard Eliezer Sebagai Anggota Polisi
Bahkan pihaknya sudah berkirim surat agar wawancara itu tidak ditayangkan.
Namun Syarial M Wiryawan bahwa wawancara itu akhirnya tayang juga pada hari Kamis, 9 Maret 2023.
Setelah tayangan itu LPSK langsung mengadakan sidang mahkamah pimpinan LPSK. Hasilnya seperti yang telah disampaikan Syarial M Wiryawan.