LPSK Resmi Cabut Perlindungan Terhadap Bharada Eliezer Setelah Wawancara di Televisi Akhirnya Tayang

LPSK Resmi Cabut Perlindungan Terhadap Bharada Eliezer Setelah Wawancara di Televisi Akhirnya Tayang

LPSK resmi cabut perlindungan terhadap Bharada Eliezer. foto: medsos/tangkapan layar tayangan wawancara RE.--

JAKARTA, SUMEKS.CO - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akhirnya mencabut perlindungan saksi terhadap  Bharada Eliezer.

Pencabutan ini buntut dari penayangan wawancara di sebuah stasiun televisi.

LPSK mengaku sudah berkirim surat agar wawancara itu tidak ditayangkan. Namun tetap juga tayang.

LPSK beralasan bahwa pencabutan itu berdasarkan perjanjian perlindungan yang sebelumnya ditandatangani Bharada Eliezer.

BACA JUGA:Sidang KKEP Polri Putuskan Pertahankan Richard Eliezer Sebagai Anggota Polisi

BACA JUGA:Jaksa Tidak Banding Putusan Inkracht, Bharada Richard Eliezer Hanya Menunggu Waktu Bertugas Kembali di Brimob

LPSK menyebut ketentuan itu ada di pasal 30 ayat 2 huruf c Undang-Undang No. 13 tahun 2006 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.

Penghentian itu disampaikan Tenaga Ahli LPSK, Syarial M Wiryawan. 

“Iya kita menghentikan perlindungan kepada saudara Eliezer,” cetusnya saat pers konfrence, Jumat, 10 Maret 2023.

Syarial M Wiryawan mengatakan wawancara itu tanpa persetujuan LPSK. 

BACA JUGA:Sidang KKEP Polri Putuskan Pertahankan Richard Eliezer Sebagai Anggota Polisi

BACA JUGA:Jaksa Tidak Banding Putusan Inkracht, Bharada Richard Eliezer Hanya Menunggu Waktu Bertugas Kembali di Brimob 

Bahkan pihaknya sudah berkirim surat agar wawancara itu tidak ditayangkan.

Namun Syarial M Wiryawan bahwa wawancara itu akhirnya tayang juga pada hari Kamis, 9 Maret 2023. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: