BANYUASIN, SUMEKS.CO - Pemerintah Kabupaten Banyuasin menurut Bupati Banyuasin H Askolani SH MH terkait adanya realokasi anggaran PMK 212 Tahun 2022 yang memfokuskan anggaran 2023 pada bidang kesehatan, pendidikan dan pekerjaan umum.
Sifatnya hanya sebatas memberitahukan hal itu kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banyuasin.
"Hanya beritahukan ke dewan," kata Bupati Banyuasin Askolani.
Jadi sifatnya bukan meminta izin dan lain sebagainya. Tapi karena Demokrasi, pemkab Banyuasin mengajak dan memberitahukan adanya aturan PMK 212 itu.
BACA JUGA:Beri Kenyamanan dan Cegah Terjadinya Curanmor
Agar DPRD bersama Pemkab Banyuasin bersama sama mencari solusi untuk bumi sedulang setudung.
"Kita diskusikan, cari solusi, " jelasnya.
Diakui Askolani aturan PMK ini akan ada pro dan kontra, tapi hal itu tidak menjadi masalah.
Karena tegas Askolani pemkab Banyuasin wajib untuk memenuhi realokasi anggaran itu sesuai aturan PMK 212 Tahun 2022 yang memfokuskan anggaran 2023 pada bidang kesehatan, pendidikan dan pekerjaan umum.
Informasinya diskusi pemkab Banyuasin dengan DPRD Banyuasin tidak menemui titik temu alias deadlock, dan pimpinan DPRD Banyuasin rencananya akan menemui Bupati Banyuasin Askolani.
"Belum dapat info," kata salah satu anggota DPRD Banyuasin yang enggan disebutkan namanya.
Diketahui, PMK 212 Tahun 2022 yang memfokuskan anggaran 2023 pada bidang kesehatan, pendidikan dan pekerjaan umum.
Berdasarkan data yang diterima, PMK 212 tahun 2022 tanggal 27 Desember dana sebesar Rp 936.200.807.000 diperuntukan DAU non peruntukan Rp 614.808.526.000, DAU kesehatan Rp 74.669.485.000, DAU PPPK Rp 77.729.790.000.
BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel Dukung Sertifikasi Ketetapan Halal di Dapur Lapas dan Rutan