BACA JUGA:Pejabat DJP Rafael Alun Minta Maaf dan Siap Diperiksa Soal Harta Kekayaannya
Dikatakan Rafael, ia meminta maaf karena perbuatan putranya, membuat luka serius dan trauma yang mendalam terhadap David.
"Saya selalu mendoakan kesembuhan Mas David," kata Rafael.
Rafael berjanji akan mengikuti seluruh proses hukum dan bersikap kooperatif dalam menyikapi kasus yang menjerat anak laki-lakinya itu.
Ia menegaskan apa yang dilakukan anaknya adalah masalah pribadi keluarga bukan institusi tempat ia bekerja.
BACA JUGA:Pejabat DJP Rafael Alun Minta Maaf dan Siap Diperiksa Soal Harta Kekayaannya
"Kami akan mengikuti seluruh proses hukum yang sedang berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Rafael.
Mario Dandy Satrio sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap David, anak pengurus pusat GP Ansor di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Mario dijerat dengan pasal berlapis mulai dari Pasal 76 c jo Pasal 80 UU 35/2014 tentang Perubahan atas UU 23/2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun. (*/rmol)