JAKARTA, SUMEKS.CO - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengambil sikap tegas terhadap Rafael Alun Trisambodo, bawahannya yang tersandung kasus penganiayaan dilakukan anaknya, Dandy Satriyo.
Orang nomor satu di Kementerian Keuangan itu resmi mencopot jabatan pegawai DJP Rafael Alun Trisambodo, pejabat eselon III di lingkungan kantor wilayah (kanwil) DJP Jakarta Selatan II. Keputusan Sri Mulyani itu dilakukan sebagai bentuk pertanggungjawaban dan sanksi akibat ulah anaknya Mario Dandy Satrio.
Mario Dandy Satriyo sudah ditetapkan sebagai tersangka karena penganiayaan David hingga mengakibatkan korban mengalami koma.
"Saya sudah instruksikan kepada Inspektorat Jenderal untuk melakukan pemeriksaan harta kekayaan dan dalam hal ini kewajaran dari harta dari saudara RAT. Mulai hari ini saudara RAT saya minta untuk dicopot dari tugas dan jabatannya," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers, Jumat 24 Februari 2023. Dia menjelaskan dasar pencopotan tersebut, yakni pasal 31 ayat 1 PP 94 tahun 2001 mengenai disiplin PNS. Selain itu, dia juga meminta seluruh proses pemeriksaan dilakukan secara detail untuk memutuskan hukuman terhadap pejabat pajak Rafael.
BACA JUGA:Sri Mulyani Digadang Jadi Gubernur Bank Indonesia, ini Kata Kemenkeu
"Dalam rangka untuk pemeriksaan, Kementerian Keuangan melakukan pemeriksaan, maka mulai hari ini saudara RAT saya minta untuk dicopot dari tugas dan jabatannya," ungkapnya. Sri Mulyani juga meminta agar seluruh proses pemeriksaan dilakukan secara detail dan teliti hingga nantinya Kementerian Keuangan dapat menetapkan tingkat hukuman disiplin yang akan diberikan kepada Rafael.(mcr28/jpnn)