‘’Hasil rekomendasi juga disampaikan ke KASN. Dari KASN juga setuju hasil tim evaluasi. Pj Bupati OKU juga sudah minta persetujuan teknis dari pusat yakni BKN yang juga sudah disetujui,’’ jelasnya.
BACA JUGA:Audiensi dengan Sekda Kota Palembang, PT Taspen Bahas Jaminan Kecelakaan Kerja
BACA JUGA:Sekda Palembang Serahkan Ambulans Hibah Almarhum Eka Rasja Putra Said
Wakil Ketua Komisi 1 DPRD OKU, Naproni menilai, pergantian jabatan Sekda OKU tersebut menabrak aturan Undang Undang yakni Perpres Nomor 3 tahun 2018.
“Karena tidak mengikuti prosedur yang ada,” ujarnya.
Anggota Komisi 1 DPRD OKU Yopi Syahrudin mengatakan, dengan tidak diperpanjangnya jabatan Sekda OKU, artinya, hasil evaluasi Sekda (Dr H Achmad Tarmizi, red) tidak capable.
‘’Padahal selama ini saat menjabat, banyak prestasi yang sudah diraih Sekda OKU. Kami tidak sepakat dengan pelantikan. Berharap pelantikan ditunda,” katanya. (bis)
BACA JUGA:Audiensi dengan Sekda Kota Palembang, PT Taspen Bahas Jaminan Kecelakaan Kerja
BACA JUGA:Sekda Palembang Serahkan Ambulans Hibah Almarhum Eka Rasja Putra Said