Pengakuan Pelaku Spesialis Curanmor Bersenpi yang Beraksi 26 TKP di Palembang: Motor Matic Lebih Mudah Digasak

Selasa 14-02-2023,16:19 WIB
Reporter : Deny Wahyudi
Editor : Edward Desmamora

"Tertangkapnya para pelaku berawal anggota kita menangkap satu orang pelaku, kemudian melakukan pengembangan hingga berhasil mengamankan dengan total pelaku tujuh orang," kata Mokhamad Ngajib di Mapolrestabes Palembang, Senin 13 Februari 2023.  

Atas ulahnya, tujuh pelaku terkena pasal 363 KUHP dan pasal 480 KUHP dengan acaman hukuman diatas lima tahun penjara.  

"Mereka ada yang menjadi otak dan penampung hasil curanmor," ujar Ngajib.  

Mokhamad Ngajib menambahkan, modus operasi yang mereka lakukan yakni dengan cara membobol kunci gunakan kunci letter T.  

BACA JUGA:Polisi Ringkus 3 Spesialis Pelaku Curanmor 23 TKP di Kawasan Sukarami dan Kota Palembang

Bahkan aksi yang mereka lakukan tidak segan-segan melakukan pengancaman terhadap korbannya dengan menggunakan senjata api rakitan (senpira) dan sajam jika kepergok korbannya.  

"Anggota kita terlebih dahulu menangkap pelaku Alim di rumahnya, kemudian melakukan penangkapan terhadap enam pelaku lainnya yang sedang berkumpul di rumah pelaku Dayat yang sedang pesta sabu," ungkap Mokhamad Ngajib.  

Untuk barang bukti sendiri ada tujuh unit kendaraan bermotor, dua pucuk senpira, sepuluh butir peluru senpi rakitan, sembilan buah kunci kontak motor, satu buah ponsel merek samsung, dua bilah sajam, satu selongsong peluru senpira, satu kunci modifikasi, empat  mata kunci modifikasi, dua lembar STNK, enam  buah helm.  

Kemudian tiga plat nopol motor, dua buah handle kopling, dua buah dompet, satu buah gembok, dua buah kontak kunci motor yang dirusak, lima buah jaket dan satu paket sabu seberat 0.32 gram.  

BACA JUGA:10 Kali Beraksi, Komplotan Pelaku Curanmor Ini Tersungkur Didor Jatanras Polda Sumsel

"Kita saat ini masih melakukan pengembangan terkait adanya TKP dan BB lainnya," ujar Ngajib.(*)

Kategori :