2.Karena kesalahannya/kealpaannya ;
3.Menyebabkan orang luka berat
Beberapa unsur pada ayat k-2 sebagai berikut :
1. Barang siapa ;
2. Karena kesalahannya/kealpaannya ;
3. Menyebabkan orang luka sedemikian rupa sehingga orang itu menjadi sakit sementara.
Melalui audit medis oleh Komite Medis, jika terbukti keluarga pasien juga berhak menuntut oknum perawat tersebut (tentu melalu jaksa, red), saat disidang nantinya.
Yaitu, dengan pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan luka berat (cacat tubuh).
Dan, dalam penjatuhan hukuman badan bagi si pelaku tergantung pada putusan hakim yang mengadilinya.
Entah, apakah kasus ini akan berujung pada perdamaian atau tidak? Sampai berita ini terbit, polisi belum mengumumkan adanya tersangka dalam kasus ini.
Wartawan sumeks.co masih menunggu kasus ini akan dirilis pihak Polrestabes Palembang. Apakah hari ini? Kita tunggu saja.