PALEMBANG, SUMEKS.CO - Dalam kasus pidana, perdamaian tidak dapat menghentikan kasus hukumnya.
Perdamaian hanya akan menjadi pertimbangan hakim di sidang, sebagai ‘peristiwa’ yang bisa meringankan hukuman si pelaku.
Nah, dalam kasus oknum perawat diduga lalai mengakibatkan jari kelingking bayi putus tergunting, polisi sudah mengungkap satu pasal yang bakal menjerat calon tersangka dalam kasus ini.
Yaitu pasal 360 KUHPidana.
Pasal ini bakal menjerat oknum perawat rumah sakit Muhammadiyah Palembang, inisial DN. Itu terjadi jika kasusnya lanjut ke pengadilan.
Diketahui, oknum perawat senior inisial D, diduga lalai hingga jari pasien bayi putus tergunting.
Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, pasal 360 KUHP terdiri dari 2 ayat yang mengatur tentang kelalaian yang menyebabkan seseorang mengalami luka berat dan sakit sementara, yaitu:
1. Barangsiapa lantaran kesalahan/kelalaiannya membuat orang lain luka berat, dihukum penjara paling lama lima tahun atau hukuman kurungan paling lama satu tahun.
BACA JUGA:Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Palembang Berharap Keluarga Bayi dan Oknum Perawat Bisa Berdamai
2. Barangsiapa lantaran kesalahan/kelalaiannya menjadikan orang lain sakit sementara (tidak dapat melaksanakan pekerjaan atau jabatannya dalam kurun waktu tertentu), dihukum penjara paling lama sembilan bulan atau kurungan penjara paling lama enam bulan atau didenda paling tinggi Rp4.500.
Jika uraikan pasal mengandung beberapa unsur. Pada ayat 1 sebagai berikut :
1.Barang siapa;