PALEMBANG, SUMEKS.CO - Tersangka Nurhasan (46) yang diduga kurir yang membawa 115 kilogram sabu ke Palembang diduga kuat pemain lama.
Tersangka yang diamankan petugas BNN Provinsi Sumatera Selatan ini juga merupakan residivis kasus narkoba.
Informasi lain menyebutkan tersangka Nurhasan merupakan terpidana kasus penyalahgunaan narkoba yang pernah diringkus oleh Polda Sumsel.
Dari data yang diperoleh, tersangka ditangkap saat melakukan penyelundupan sebanyak 7.300 butir pil ekstasi dan 1 kilogram lebih sabu-sabu.
Nurhasan ditangkap petugas gabungan Subdit II dan timsus Ditresnarkoba Polda Sumsel pada 23 Agustus 2016 silam.
SUMEKS.CO, sempat melakukan penulusuran nama tersangka Nurhasan yang memiliki nama alias Ali alias Cek alias Hasan Bin Zainudin melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Klas IA Khusus Palembang.
Nurhasan berusia 41 tahun dan tercatat sebagai warga Perumahan Alfa di Jalan Pengadilan, Sukajadi, Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin pernah divonis selama 18 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar.
Dengan ketentuan apabila tak dibayar diganti dengan pidana penjara selama empat bulan.
Namun, apakah benar Nurhasan yang dimaksud adalah tersangka yang diamankan oleh petugas BNNP Sumsel Selasa lalu?
Tim SUMEKS.CO sempat menanyakan hal tersebut kepada Direktur Ditresnarkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Heru Agung Nugroho SIK MH. Namun, dirinya mengaku belum mengetahuinya.
"Belum tahu apakah itu orang (tersangka Nurhasan) yang sama, karena sementara ini belum ada data resmi dari BNNP Sumsel. Jika nanti sudah ada coba kami telusuri," tegas Heru saat dikonfirmasi melalui sambungan ponselnya Kamis 26 Januari 2023.
Dan jika benar Nurhasan yang dimaksud, hal ini menjadi pertanyaan. Nurhasan divonis hakim selama 18 tahun dalam persidangan.