Kurir yang Membawa 115 Kilogram Sabu ke Palembang Diduga Pemain Lama dan Residivis Kasus Narkoba

Kamis 26-01-2023,21:56 WIB
Reporter : edho
Editor : Edward Desmamora

Dan ditemukan mobil yang diduga merupakan pengendali dan pembawa narkotika yang berada di pinggir Jalan Raya Palembang-Betung, Km 16. 

Kemudian dilakukan penyelidikan dan pembututan di lapangan dan Laporan informasi tersebut benar adanya.

2.Sabu-sabu 115 Kilogram Diangkut Mobil Bernopol Luar

BACA JUGA:BNNP Sumatera Selatan Amankan 115 Kilogram Sabu-Sabu Dicampur Karung Beras, Barang Bukti dari Pekan Baru

Sekitar pukul 11.30 WIB dilakukan pembuntutan terhadap tersangka yang mendekati mobil tersebut. 

Tidak lama kemudian tersangka Nurhasan langsung masuk ke dalam mobil dan mengambil alih kemudi dan langsung meluncur ke arah Kota Palembang. 

Barang bukti tersebut diangkut tersangka menggunakan mobil Toyota Avanza warna silver dengan nomor polisi dengan nopol BA 1866 KB asal Sumatera Barat.

Mobil dicegat dan dilakukan penggeledahan. Lalu petugas menemukan satu buah koper warna hitam berisi 20 bungkus sabu-sabu.

BACA JUGA:BREAKING NEWS: BNN Provinsi Sumatera Selatan Amankan 115 Kilogram Sabu-Sabu di Talang Betutu Palembang

Tiga karung warna putih yang masing-masing karung berisi 20 bungkus sabu total 60 bungkus sabu dan satu karung warna putih berisi 15 bungkus sabu.

Lalu, sebanyak empat karung warna putih yang masing-masing karung berisi lima bungkus sabu jumlah 20 bungkus, dengan total keseluruhan 115 bungkus atau seberat 115 kilogram.

3.115 Kilogram Sabu-sabu yang Dibawa Berasal dari Pekan Baru

Dan dari pengakuan tersangka Nurhasan, barang bukti 115 kilogram sabu-sabu tersebut berasal dari Pekan Baru yang rencananya akan disebarkan di Kota Palembang.

BACA JUGA:Bawa 1 Kilogram Sabu dari Sungai Lilin Tujuan Betung Banyuasin, Kurir Dibekuk di Parkiran Rumah Makan

Petugas juga mengamankan barang bukti lain satu iPhone 7 Plus, 1 Hp Merek Vivo, dan 1 Hp Merek Samsung Lipat dan empat buah ATM.

Adapun pasal yang dikenakan bersangkutan melanggar Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kategori :