LUBUKLINGGAU, SUMEKS.CO – Bisnis sepeda motor bodong ternyata menjanjikan buat ibu dan anaknya di kota Lubuklinggau ini.
Aksi keduanya tercium anggota tim macan Polres Lubuklinggau.
Informasi terakhir keduanya menerima 4 unit sepeda motor tanpa surat dari kota Bogor.
Alhasil, Ibu dan anak ini terkenal pasal penadahan.
BACA JUGA:Ratusan Emak-emak di Musi Banyuasin Tertipu Arisan Bodong hingga Rugi Rp 6 Miliar, Wow
Keduanya tak hanya menjadi penampung, namun juga menjual kembali motor bodong itu di Kota Lubuklinggau.
Tersangka ditangkap tim gabungan, Tim Macan Unit Pidum dan Unit Pidsus, Satreskrim Polres Lubuklinggau.
Kedua tersangka Hadisah alias Isa (47), ibu rumah tangga (IRT) dan anaknya Angga Tri Saputra (25).
Keduanya warga Jalan Patimura RT 01, Kelurahan Muara Enim, Kecamatan Lubuklinggau Barat I, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan.
BACA JUGA:Ratusan Emak-emak di Musi Banyuasin Tertipu Arisan Bodong hingga Rugi Rp 6 Miliar, Wow
Terbongkarnya pengiriman motor bodong tersebut setelah Tim Gabungan mendapatkan informasi dari masyarakat, pada Sabtu 21 Januari 2023, sekitar pukul 20.00 WIB.
Informasi menyebutkan bahwa ada pengiriman kendaraan bermotor jenis bebek matic, tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah melalui Ekspedisi Indah Cargo di Jalan SMB II, Kelurahan Marga Rahayu, Kecamatam Lubuklinggau Selatan II, Kota Lubuklinggau.
“Tim kemudian langsung melakukan penyelidikan informasi dugaan pengiriman motor bodong tersebut,” kata Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi SIK MH, melalui Kasat Reskrim AKP Robi Sugara, didampingi Kanit Pidum Iptu Jemmy Amin Gumayel, Kamis 26 Januari 2023.