Selanjutnya tim mengidentifikasi ke empat sepeda motor yang menjadi objek.
BACA JUGA:Ratusan Emak-emak di Musi Banyuasin Tertipu Arisan Bodong hingga Rugi Rp 6 Miliar, Wow
Diketahui bahwa pengiriman tiga motor dilengkapi STNK dan tanpa dilengkapi dokumen BPKB. Sedangkan satu sepeda motor tanpa dilengkapi STNK dan BPKB.
Hasil interogasi terhadap tersangka Angga, ia mengakui bahwa yang memesan empat unit sepeda motor adalah ibu kandungnya yakni Hadisah alias Isa.
Diketahui pula oleh tersangka Angga bahwa Ibunya memesan empat unit motor itu dengan Dahlan yang merupakan keluarga/kerabatnya yang tinggal di Kota Bogor, Jawa Barat.
BACA JUGA:Ratusan Emak-emak di Musi Banyuasin Tertipu Arisan Bodong hingga Rugi Rp 6 Miliar, Wow
“Harga pembelian motor kisaran Rp 8 juta sampai Rp 8.500.000. Melakukan pembayaran dengan cara tempo dan telah melakukan transfer uang ke Dahlan sebanyak Rp 8 juta melalui rekening BRI Lubuklinggau,” bebernya.
Selain itu tersangka Angga bertujuan menjual kembali motor tersebut dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan.
“Dimana harga di pasaran dijual belikan Rp 10 juta di daerah Lubuklinggau,” pungkasnya.(*)