Mgs Zainal Abidin ditangkap bersama istrinya, Kasyah di Palembang pada 21 Desember 2000. Pemasok barang haram kepada Zainal adalah pria Aceh bernama Aldo.
BACA JUGA:Rumah Diduga Kurir yang Selundupkan 115 Kilogram Sabu-Sabu ke Palembang Terpasang CCTV
Istrinya Kasyah dan Aldo, sudah lama bebas. Kasyah hanya dihukum 3 tahun, sedangkan Aldo 20 tahun penjara.
Keduanya menerima vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang. Tidak banding dan menjalani hukuman itu.
Sedangkan Mgs Zainal Abidin menolak divonis 18 tahun. Dia memilih banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Palembang.
Hukuman bukan berkurang, Mgs Zainal Abidin malah dihukum mati oleh majelis hakim PT Palembang pada 4 September 2001.
Balik lagi ke kasus sabu. Putusannya memang sudah sampai pada hukuman terberat, yaitu mati.
Tapi kasusnya hingga saat ini belum inkracht atau berkekuatan hukum tetap.
Tervonis kasus sabu dengan barang bukti 4,2 Kg merek Guanyinwang dan 21 ribu lebih pil ekstasi warna coklat merek gorila atas nama Doni SH alias Dodon.
Eks anggota dewan yang harusnya mengayomi rakyat itu malah ‘bergelut’ dengan sabu.
Doni SH sebelum ditangkap BNNP Sumsel pada 29 September 2020 masih aktif sebagai anggota DPRD kota Palembang.