Selain barang bukti sabu-sabu, petugas juga mengamankan satu orang tersangka yang ditangkap pada Selasa, 24 Januari 2023 siang.
Tersangka diringkus saat tengah melintas di Jalan Kolonel Dani Efendi, Kelurahan Talang Betutu, Kecamatan Sukarami Kota Palembang.
Barang bukti tersebut diangkut tersangka menggunakan mobil Toyota Avanza silver dengan nomor polisi BA 1866 KB.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu buah koper warna hitam berisi 20 bungkus sabu-sabu.
Tiga karung warna putih yang masing-masing karung berisi 20 bungkus sabu Total 60 bungkus sabu dan satu karung warna putih berisi 15 bungkus sabu.
Lalu, sebanyak empat karung warna putih yang masing-masing karung berisi lima bungkus sabu Jumlah 20 bungkus sabu, dengan total keseluruhan 115 Bungkus atau seberat 115 kilogram.
Saat ini tersangka Nurhasan (46), warga Jalan S Suparman, Lorong Ultra, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang itu telah diamankan dan masih saat ini masih dalam pengembangan dan pemeriksaan petugas.
Dari pemeriksaan awal, untuk mengelabui petugas, tersangka membawa sabu-sabu tersebut dicampur dengan karung berisi beras.
Dan dari pengakuannya, barang bukti tersebut berasal dari Pekan Baru yang rencananya akan disebarkan di Kota Palembang.
Pengungkapan ratusan kilogram sabu-sabu ini, petugas sebelumnya Pada hari Selasa tanggal 24 Januari 2023 pukul 09.00 WIB anggota Bidang Brantas BNNP Sumsel mendapatkan laporan Informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkotika di daerah Palembang-Betung, Km 16 Palembang.