Menurut majelis hakim, kelimanya terbukti secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana kepelimikan narkotika dengan berat melebihi 5 gram sebagaimana dalam dakwaan primer JPU melanggar Pasal 114 Ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009.
Barang bukti yang didapat dari para terdakwa yaitu narkotika jenis sabu seberat 4,2 kg serta 21 ribu butir pil ekstasi. (*)