"Kalau menurut informasinya, digunakan untuk kepentingan terdakwa mencalonkan diri lagi sebagai Kades, namun gagal, itu yang nanti akan kita buktikan di persidangan," bebernya.
Diketahui secara singkat dalam dakwaan yang dibacakan, bahwa terdakwa M Jumadi dijerat kasus korupsi terkait penyaluran Dana Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Desa Tanjung Ali tahun 2020.
Di dalam dakwaan juga terungkap, dana BLT DD bantuan Covid-19 tersebut memang tidak disalurkan terdakwa, melainkan untuk kepentingan pribadi.
Disinyalir, selain untuk keperluan pribadi juga ada beberapa dana yang juga turut mengalir ke kantong pribadi orang lain.
BACA JUGA:Gedung Terbakar, Besok Siswa SMPN 4 Jejawi OKI Tetap Sekolah
Terdakwa M Jumadi sebagai Kades Tanjung Ali, Kecamatan Jejawi, Kabupaten OKI Provinsi Sumatera Selatan, telah disangkakan oleh JPU Kejari OKI tidak menyalurkan kepada total 181 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Tanjung Ali saat pandemi COVID-19 merebak.
Sehingga berdasarkan audit kerugian negara lebih kurang sebesar Rp162 juta yang tidak menerima manfaat dari dana BLT-DD tersebut.
Atas perbuatannya, terdakwa M Jumadi dijerat dalam dakwaan pasal 2 ayat 1 Jo pasal 3 UU RI No 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman kurungan penjara 20 tahun