PALEMBANG, SUMEKS.CO - Sejumlah fakta terungkap dari sidang pemeriksaan perkara korupsi penyelewengan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) bencana COVID-19 tahun 2020, oleh oknum mantan Kades Tanjung Ali, Kabupaten OKI atas nama M Jumadi.
Fakta tersebut terungkap saat penuntut umum Kejari OKI, menghadirkan delapan orang saksi perangkat desa, di persidangan yang digelar Rabu 25 Januari 2023 di hadapan majelis hakim Tipikor Palembang diketuai Editerial SH MH.
Fakta itu diantaranya yakni 181 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bantuan bencana COVID-19 tahun anggaran 2020, nyatanya tidak diberikan kepada masyarakat Desa Tanjung Ali sebagaimana diterangkan saksi Indra Satria, mantan Kadus I Desa Tanjung Ali.
"Kalau di dusun saya khususnya ada kurang lebih 50 KPM yang tidak diberikan, namun hanya meminta tanda tangan saja kepada 50 KPM atas perintah pak Kades yakni terdakwa M Jumadi," ungkap saksi Indra Satria.
BACA JUGA:Selewengkan Dana COVID-19, Mantan Kades Tanjung Ali OKI Jadi Pesakitan
Di hadapan majelis hakim, dia menyadari bahwa perbuatan tersebut adalah salah karena tidak sesuai dengan peraturan. Namun dia berdalih sebagai bawahan maka harus mentaati perintah Kades sebagai atasannya.
Selain tidak disalurkan kepada warga yang kurang mampu, di persidangan juga terungkap hampir sebagian besar perangkat pemerintahan di Desa Tanjung Ali juga turut menerima bantuan BLT COVID-19 yang besarannya Rp300 per bulan atas inisiatif terdakwa bukan hasil musyawarah desa.
"Padahal seharusnya sebagaimana undang-undang terutama perangkat desa tidak diperbolehkan menerima BLT, karena menerima honor dari pemerintah," sindir hakim anggota Ardian Angga SH MH terhadap saksi yang dihadirkan.
Majelis hakim menilai, perbuatan terdakwa M Jumadi tidak terlepas dari peran serta saksi-saksi perangkat desa yang dihadirkan dipersidangan yang seharusnya ikut mendampingi sebagai tersangka.
BACA JUGA:Tim Kejati Jebloskan Empat Terdakwa Korupsi Dana Covid-19 ke Lapas Tanjung Gusta
"Apalagi, dari keterangan saksi Kaur Keuangan Desa sekaligus bendahara BLT COVID-19 tidak melakukan pencatatan pada saat pencairan anggaran, itu sudah menyalahi aturan, hingga menyebabkan kerugian negara," tukasnya.
Dari keterangan saksi-saksi yang dihadirkan, terdakwa M Jumadi yang hadir secara online tidak berkeberatan dan membenarkan seluruh keterangan saksi di persidangan.
Usai sidang, JPU Kejari OKI Sosor A Panggabean SH mengatakan pihaknya masih akan menghadirkan saksi-saksi lanjutan guna mendalami dan membuktikan perkara yang menjerat terdakwa.
Dia membeberkan, dalam perkara ini uang BLT COVID-19 yang diselewengkan terdakwa sebesar Rp162 juta diduga untuk keperluan pribadi.
BACA JUGA:Gemapela Desak Usut Kasus Bantuan COVID-19